Matadesa.id _ Banyak sudah sidang dan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yakni Badan pengawas pemilu (Bawaslu), menjadi salah satu saksi pesta demokrasi Indonesia,tak terkecuali di Kabupaten Nias Selatan yang telah 2(dua) kali putuskan pencopotan Jabatan Ketua, 1 (Kali) Pemberhentian Kepala Sekretariat Bawaslu, pemberhentian staf ASN dan Non ASN Bawaslu Nias Selatan,namun tak pernah beri putusan pemberhentian komisioner Bawaslu meski sudah berkali-kali mendapat teguran keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.Pengadu serta Masyarakat Nias Selatan,beranggapan bahwa DKPP Seakan akan Melakukan Pembiaran terhadap Oknum Oknum Komisioner yang Menyalahgunakan wewenang,Tugas dan Kewajiban sebagai Polisi Pemilu,Akibatnya Nilai nilai Pesta Demokrasi di Kabupaten Nias Selatan tidak ada lagi,dan Pada Pemilu Serentak 2024 di tetapkan kembali jadi Zona Merah.
Belajar dari pengalaman putusan DKPP untuk Bawaslu Nias Selatan itu,Suazisiwa Duha yang menjadi salah satu penjuang Demokrasi di Kabupaten Nias Selatan sudah menentukan sikap.
Apabila nantinya dalam putusan sidang DKPP untuk perkara nomor 36,39 dan 47 yang telah disidang perdana pada akhir 23 Desember 2022 lalu hanya memberikan kembali peringatan keras, Sua bersama rekan-rekannya akan melakukan aksi jalan kaki dari DKPP RI jalan K.H Wahid Hasyim menuju Istana Presiden dijalan Veteran sembari menaburkan bunga tujuh jenis.
Nantinya ini perjalanan panjang bang,dari DKPP RI jalan K.H Wahid Hasyim menuju Istana Presiden di jalan Veteran." ungkap Sua mengawali wawancara nya dengan awak media.
Sembari menaburkan bunga 7 jenis dan membawa bendera hitam,saya bersama beberapa rekan berjalan kaki hingga Komplek Istana Presiden Jokowi" tambah Sua dengan tatapan penuh semangat.
Rencana tersebut dilakukan pria paruh baya ini bersama rekan-rekannya, bilamana putusan DKPP sama dengan putusan -putusan sebelumnya berupa teguran keras tanpa pemberhentian Komisioner Bawaslu.
Kalau nanti putusannya hanya berupa teguran Keras,berarti ini teguran keras yang ke 7 (tujuh) kalinya,kebetulan pak Jokowi juga Presiden kita yang ke tujuh" ungkapnya lagi.
dan ini sudah jadi pertanda ke saya dan masyarakat Indonesia,kalau aduan pelanggaran kode Etik oleh penyelenggara, baik KPU dan Bawaslu di kabupaten Nias Selatan tak berani memberhentikan komisioner."ungkapnya kemudian.
sudah enam kali dua Komisoner Bawaslu Nias Selatan menggunakan relasi kuasa yang bertentangan dengan etika sehingga merusak kredibilitas nama baik Bawaslu RI dan Jajarannya, yang dibuktikan dengan putusan teguran keras DKPP" tutup Suazisiwa menikmati sarapan bubur ayam bersama para jurnalis.
Menurut informasi yang di dapat ,Majelis sidang DKPP akan melaksanakan rapat pleno terkait sidang perkara Bawaslu Nias Selatan, hari ini (Sabtu 7/01/22).
Anggota Bawaslu RI bu Lolly Suhenty yang dihubungi wartawan Matadesa.id sore kemaren bersedia mengawal/Mengecek perkara Bawaslu Nias Selatan hingga putusan Nanti.